-->

Saturday, May 26, 2018

Tunjangan Hari Raya Lebaran 2018


Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat dinanti, tak hanya umat muslim namun setiap pekerja baik itu PNS, buruh pabrik bahkan pensiunan pun sangat menantikan Bulan yang penuh rahmat dan barokah ini.

Bagaimana tidak, Ramadhan atau biasa disebut juga bulan puasa ini selalu diikuti dengan Lebaran atau Idul Fitri. Menariknya saat lebaran datang, selalu ada tradisi unik yaitu adanya Tunjangan Hari Raya atau lebih familiar disebut THR.

DP THR
Meme THR Lucu Mentri Susi

THR atau disebut juga Gaji ke-13 menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan adalah wajib diberikan. Berikut poin penting THR dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 :


  • Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam. Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.


  • Kapan THR sebaiknya diberikan

THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6). Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.


  • Siapa yang Berhak Menerima

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.


  • Besaran THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.


  • Rumus THR

Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).


  • Sanksi

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.


  • THR pekerja lepas

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip Liputan6.com, THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.


  • Posko pengaduan

Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.

Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini. Caranya kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com

Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah. Jadi kamu bisa memanfaatkan posko pengaduan yang ada di daerah kamu.

Bagaimana dengan THR PNS 2018 ?

Gaji Ke-13 PNS
THR PNS 2018

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak hanya PNS saja peraturan ini juga berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri dan Pensiunan.

THR PNS 2018 menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani akan diberikan Pemerintah sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Maka dari itu selamat bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri dan juga Pensiunan karena setidaknya ada 4 fakta unik THR yang disimpulkan Elvira Zone . Berikut 4 Fakta Unik THR 2018 yang telah disetujui Presiden Jokowi :


  • THR Lebih Besar

Pemberian THR bagi PNS selalu dilakukan setiap tahun namun, yang membedakan di tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR. Jika sebelumnya THR atau Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya dalam bentuk gaji pokok satu bulan saja, pada Tahun 2018 ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.


  • Pensiunan dapat THR Besar

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan bahwa THR Pensiunan tahun sedikit berbeda, jika sebelumnya yang diberikan berdasarkan gaji pokok, sekarang di tahun 2018 THR yang diberikan sudah berikut tunjangan kinerja.

Hingga kini Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.


  • Cair Sebelum Lebaran

Tak hanya para pekerja dan buruh pabrik yang selalu was was menantikan THR, PNS pun sama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.


  • THR Besar Diikuti Peningkatan Kinerja

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera bergulir dan Terkait THR ini, Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018, berharap pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

Selain sejahtera, Presiden Jokowi berharap naiknya THR PNS 2018 harus diikuti dengan peningkatan kinerja "Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.