-->

Sunday, October 8, 2017

Aditya Moha diciduk KPK

Seorang anggota DPR dari Fraksi Golkar terciduk operasi tangkap tangan (OTT). Dia adalah Aditya Moha, wakil rakyat dari Sulawesi Utara.

Aditya ditangkap di Jakarta bersama seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Utara. Ada uang asing yang diamankan KPK terkait penangkapan ini.

"Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Sabtu (7/10/2017).

Aditya Moha

Aditya Moha

Aditya berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. Pria kelahiran 21 Januari 1982 ini sekarang duduk di Komisi XI DPR. Anggota Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum mendengar informasi soal terciduknya Aditya Moha. Dia masih berkoordinasi di lingkup internal Golkar.
"Ini lagi di WA group saya lagi lihat. Kalau itu benar kemarin kita baru naik haji sama-sama. Jadi saya cek dulu apa benar. Kalau benar, kita no comment deh," ujarnya

Ibu tersangkut korupsi

Adapun ibu dari Aditya juga terjerat kasus korupsi. Ketua Majelis Hakim Sugianto menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Marlina Moha. Selain itu, Marlina juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000.

Marlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan bahwa Aditya sebagai pihak pemberi suap berusaha mempengaruhi putusan banding yang prosesnya dilakukan di Pengadilan Tinggi Manado.

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Sejumlah uang diduga telah diserahkan Aditya kepada Sudiwardono dalam dua tahap, pertama pada Agustus 2017 dan kedua pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penyerahan uang kali kedua itulah KPK menjerat Aditya dan Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan.

Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee, dari uang keseluruhan yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar. KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga berita menarik lainnya : Waspada!!! Bule vloger Seksual sedang Mencari Mangsa DI Jakarta.
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Aditya Moha diciduk KPK, semoga artikel ini bisa membantu.