-->

Tuesday, July 11, 2017

Mei lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang penggunaan Cantrang hingga akhir Tahun 2017. berikut pernyataanya yang dirangkum elvirazone.

"Untuk di bawah (kapal ukuran) 10 GT (gross ton) kita akan ganti selama waktu ini. Tapi yang besar tidak. Yang besar bisa kita asistensi ke perbankan, Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," ucap Susi.

Untuk diketahui, Susi telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net). Cantrang termasuk alat tangkap pukat tarik. Terkait dengan transisi perubahan alat tangkap yang ramah lingkungan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah memperpanjang masa berlaku cantrang hingga akhir Juni 2017.

Keputusan ini didukung Sekitar 50 orang nelayan yang merupakan nakhoda atau awak kapal perikanan asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dari kapal yang menggunakan 3 alat tangkap, yaitu gillnet, purse seine, dan boukeami (alat tangkap cumi) pada audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kamis(6/7) di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun mereka juga ingin pemerintah mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan dan penerbitan dokumen kapal dan awaknya (SIPI dan SIKPI).

Tapi tahukah anda kenapa cantrang dilarang, inilah bahaya cantrang

 
Cantrang


Pertama : Hasil tangkapan trawl dan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya. Biota-biota yang belum matang gonad dan memijah yang ikut tertangkap tidak dapat berkembang biak menghasilkan individu baru. Kondisi ini menyebabkan deplesi stok atau pengurangan stok sumber daya ikan, hasil tangkapan akan semakin berkurang

Kedua : biota yang dibuang akan mengacaukan data perikanan karena tidak tercatat sebagai hasil produksi perikanan. Analisis stok sumber daya perikanan pun menjadi kurang akurat sehingga menyebabkan tidak sesuainya kebijakan pengelolaan dan kenyataan kondisi sumber daya perikanan.

Ketiga : Pengoperasian trawl dan cantrang yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang dan merusak lokasi pemijahan biota laut. Meskipun Cantrang menghindari Terumbu Karang, tetapi kelompok-kelompok kecil karang hidup yang berada di dasar perairan akan ikut tersapu. Dampak ini mengganggu dan merusak produktivitas dan habitat biota pada dasar perairan di mana dasar perairan adalah habitat penting di laut karena terdiri dari ekosistem terumbu karang, lamun, dan substrat pasir atau lumpur.

Keempat : sumber daya ikan di perairan Laut Jawa mengalami degradasi dikarenakan padatnya aktivitas penangkapan dari berbagai daerah termasuk dalam penggunaan alat tangkap trawl dan cantrang. Fishing ground (lokasi penangkapan) nelayan akan ikut berpindah dan menjauh, serta biaya operasional penangkapan semakin tinggi.