Pernikahan Sejenis Meresahkan Warga Jember
Pernikahan diduga sesama jenis menghebohkan warga Jember. Pasangan ini bahkan sempat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditetapkan sebagai suami istri.Pasangan tersebut adalah Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti. Sedangkan istrinya yang diduga juga berkelamin laki-laki yakni Ayu Puji Astutik (23), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.
Keduanya menikah pada bulan Juli 2017 lalu di KUA kecamatan Ajung. "Pada saat menikah, datanya yang satu perempuan dan yang satu laki-laki. Jadi tidak ada yang aneh," kata kepala KUA kecamatan Ajung, Muhammad Erfan, Senin (23/10/2017).
Pernikahan Sejenis Di Jember
Keduanya pun dipanggil, namun tidak datang. Meski begitu, keduanya memberikan surat pernyataan bahwa memang sempat memalsukan data Ayu agar bisa menikah. Berdasarkan surat pernyataan itulah, KUA Ajung melayangkan surat ke Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan keduanya.
"Surat sudah kita layangan ke Pengadilan Agama. Kalau memang nanti keduanya memang benar-benar sejenis, maka pernikahan bisa dibatalkan," kata Erfan. Sampai saat ini, lanjut Erfan, pernikahan sesama jenis itu baru dugaan. Pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.
"Baru dugaan, kalau memang nanti benar-benar terbukti ya kita batalkan pernikahannya," pungkas Erfan. Kepala Desa Glagahwero, Suryo mengaku lega persoalan itu akhirnya terungkap.
"Ini pembelajaran buat kami dan juga perangkat-perangkat desa juga KUA, supaya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," kata Suryo. Sementara terkait dokumen-dokumen yang dikeluarkan desa untuk perlengkapan pernikahan seperti KTP dan KK, menurut Suryo bukan dikeluarkan dari pihaknya.
Terimakasih telah membaca artikel yang berjudul Pernikahan Sejenis Hebohkan Masyarakat Jember, Senoga artikel ini bisa membantu.
Baca juga berita menarik lainnya : Vokalis Panbers, Benny Panjaitan Meninggal Dunia